RSS

Halaman

Rabies di Indonesia



Rabies (penyakit anjing gila) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunan saraf pusat. Hewan berdarah panas dan manusia. Rabies bersifat zoonosis artinya penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia dan menyebabkan kematian pada manusia dengan CFR (Case Fatality Rate) 100%. Virus rabies dikeluarkan bersama air liur hewan yang terinfeksi dan disebarkan melalui luka gigitan atau jilatan
            Bahaya rabies berupa kematian gangguan ketentraman hidup masyarakat. Hewan seperti anjing, kucing dan kera yang menderita rabies akan menjadi ganas dan biasanya cenderung menyerang atau menggigit manusia. Penderita rabies sekali gejala klinis timbul biasanya diakhiri dengan kematian. Terhadap bahaya rabies termaksud diatas akan mengakibatkan timbulnya rasa cemas atau rasa takut baik terhadap orang yang digigit maupun masyarakat pada umumnya
Rabies telah menyebabkan kematian pada orang dalam jumlah yang cukup banyak. Tahun 2000, World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa setiap tahun di dunia ini terdapat sekurang-kurangnya 50.000 orang meninggal karena rabies. Rabies bisa terjadi disetiap musim atau iklim, dan kepekaan terhadap rabies kelihatannya tidak berkaitan dengan usia, seks atau ras. Di Amerika Serikat rabies terutama terjadi pada musang, raccoon, serigala dan kelelawar. Rabies serigala terdapat di Kanada, Alaska dan New York. Kelelawar penghisap darah (vampir), yang menggigit ternak merupakan bagian penting siklus rabies di Amerika latin. Eropa mempunyai rabies serigala, di Asia dan Afrika masalah utamanya adalah anjing gila. Beberapa daerah di Indonesia yang saat ini masih tertular rabies sebanyak 16 propinsi, meliputi Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung), Pulau Sulawesi (Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara), Pulau Kalimantan (Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur) dan Pulau Flores. Kasus terakhir yang terjadi adalah Propinsi Maluku (Kota Ambon dan Pulau Seram). Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat telah dinyatakan bebas dari rabies melalui SK Menteri Pertanian No. 566 Tahun 2004, Banten sejak tahun 1996, dan provinsi Jawa Barat sejak tahun 2001. Dengan diterbitkannya SK Mentan bebas rabies ini, maka seluruh pulau Jawa telah bebas rabies karena Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta telah lebih dahulu dibebaskan berdasarkan SK Mentan No. 897 Tahun 1997. Daerah yang secara historis bebas rabies (belum pernah ada kasus) adalah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (kecuali Pulau Flores), Kalimantan Barat, Papua, Irian Jaya Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung dan sampai saat ini tetap dapat dipertahankan bebas rabies. Manusia yang menderita rabies selalu berakhir dengan kematian (100% CaseFatality Rate), gigitan oleh anjing menempati persentase tertinggi (99,4%) diikuti kucing (0,29%) dan hewan lain, kera dan hewan piaraan atau liar lainnya (0,31%). Bagian tubuh manusia yang digigit meliputi kepala (5%), tangan (28%), kaki(57%), lain-lain (10%).
Sedangkan langkah-langkah kegiatan penanggulangan yang telah dilaksanakan sebagai berikut :
1. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) tanggal 18 Februari 2010 dan 8 Maret 2010 oleh Tim penanggulangan Rabies Pusat dan Provinsi Sumut ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara dan sekitarnya .
2. Mendistribusikan VAR sebanyak 75 kuur, Buku rabies, Flowchart rabies untuk Provinsi Sumut dan 5 Kab/Kota di Pulau Nias.
3. Melakukan koordinasi dengan 5 Dinkes Kab/Kota di Pulau Nias, Dinas Peternakan Provinsi Sumut, BBPVet Regional I Medan, Disnak Kabupaten Nias Utara untuk melakukan penyuluhan tentang pangendalian rabies dan tata cara pemeliharaan anjing dan pengawasan lalulintas hewan.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara akan mengusulkan pengadaan VAR dan alat penyuluhan (KIE), kepada Pemda setempat.
5. Dinas Peternakan Kabupaten Nias Utara akan melaksanakan vaksinasi terhadap hewan peliharaan dan eliminasi pada hewan yang tidak berpemilik sesuai instruksi Bupati Setempat.
6. Langkah lebih lanjut Pemda Kabupaten Nias Utara akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap GHPR dan mengusahakan ketersediaan VAR dan SAR.
7. RS.Gunungsitoli telah mendapatkan sumbangan dari LSM setempat berupa VAR sebanyak 300 kuur, pada bulan Maret 2010.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar